Koreksi Sentralisasi dan Tolak Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan HKBP

Sinode Godang HKBP akan berlangsung Oktober 2022. Menurut seorang jemaat yang juga aktivis gereja, Raya Timbul Manurung, salah satu isu krusial adalah pembentukan panitia seleksi untuk calon pimpinan di HKBP.

topmetro.news – Sinode Godang HKBP akan berlangsung Oktober 2022. Menurut seorang jemaat yang juga aktivis gereja, Raya Timbul Manurung, salah satu isu krusial adalah pembentukan panitia seleksi untuk calon pimpinan di HKBP.

Menurutnya, wacana itu tidak tepat dengan beberapa alasan, di antaranya menyangkut tirani. “Ini bisa menjadi sumber diktator atau tirani minoritas di tengah mayoritas. Bisa terjadi manipulasi dan rekayasa penjegalan hak seorang pendeta jadi calon pimpinan,” kata Raya Manurung kepada topmetro.news, Selasa (23/8/2022).

“Sebagai jemaat saya berharap, di Sinode Distrik dan Sinode Godang nanti, harus ada penolakan wacana pembentukan panitia seleksi itu,” tegasnya.

Koreksi Sentralisasi

Selain itu, Raya Manurung juga mengusulkan beberapa masukan untuk Sinode Godang HKBP Oktober 2022. Di antaranya yang pertama adalah, agar Utusan Sinode Godang kembali menjadi semua pendeta ressort dan satu orang utusan dari ressort.

Kemudian terkait amandemen AP HKBP di Sinode Godang, ia minta harus bersifat ‘bottom up’ (dari bawah ke atas). Bukan berbentuk perintah ‘top down’ (dari atas kebawah).

“Jadi aspirasi jemaat HKBP adalah menolak pungutan 50 persen dari semua pendapatan huria untuk sentralisasi keuangan di HKBP. Cukup lakukan sentralisasi penggajian seperti keputusan Sinode Godang sebelumnya dan Rapat MPS HKBP. Sumber uang cukup dari kolekte ‘namarboho’. Atau sepertiga dari total kolekte di parmingguan,” urainya.

Klarifikasi Istilah

Selanjutnya Raya berharap ada penegasan dan klarifikasi terhadap semua istilah Bahasa Batak dan Bahasa Indonesia di AP HKBP. “Istilah ‘parhalado’ dipakai di AP HKBP Bahasa Batak. Kemudian sebutan ‘majelis huria’ dan ‘majelis resort’ ada pada AP HKBP Bahasa Indonesia. Tetapi sebutan untuk majelis tingkat distrik maupun tingkat pusat, ternyata HKBP tidak konsisten. Yaitu cuma memakai istilah MPSD dan MPS,” paparnya.

“Istilah majelis pekerja dicomot dan meniru istilah dari PGI,” jelas Raya.

Menurutnya, majelis pekerja bila ditinjau dari Bahasa Batak, maka ‘parhalado’ artinya adalah majelis, sedangkan ‘parhalado’ juga sering disebut gembala atau pekerja. “Saya usulkan di Sinode Godang, agar MPSD dan MPS untuk Bahasa Batak ganti dengan sebutan Parhalado Distrik dan Parhalado Pusat,” lanjutnya.

Konstitusi HKBP

Lebih lanjut Raya Manurung minta agar ada penetapan dan penegasan soal tata hierarki perundang-undangan di HKBP. Menurutnya, Aturan HKBP adalah bersifat konstitusi. Atau setara seperti UUD 1945 kalau dalam negara. Di mana UUD 1945 Indonesia cukup berisi 37 pasal yang fundamental.

Lebih tegasnya, ia mengusulkan istilah Aturan HKBP ganti menjadi Konstitusi HKBP. Di mana ada buku yang khusus memuat soal Konstitusi HKBP tersebut, dengan pasal-pasal yang fundamental.

Kemudian terpisah dengan Konstitusi HKBP tadi, ada buku-buku lain dengan muatan Peraturan HKBP. “Artinya, ada Konstitusi HKBP dalam satu buku. Lalu ada Peraturan HKBP dalam buku terpisah, yang fleksibel, bisa menjalani revisi setiap saat sesuai perkembangan jaman,” katanya.

“Seperti peraturan tentang keuangan, peraturan tentang tata cara pemilihan di HKBP. Juga, peraturan tentang jabatan pimpinan di HKBP, peraturan tentang warga HKBP, peraturan tentang aset HKBP. Dan lainnya,” katanya.

“Mirip undang-undang di Indonesia. Seperti UU tentang Pemilu, UU tentang warga negara, UU tentang keuangan. UU tentang daerah, UU tentang lembaga pendidikan, dan lainnya,” terang Raya.

Kemudian, setiap UU atau RUU di Indonesia, pembahasannya adalah oleh Pandas RUU, sesuai bidang/komisi di DPR RI. “Demikian juga hendaknya di HKBP. Jadi bila ada amandemen tentang peraturan di HKBP, tentu ada pansus atau komisi amandemen, dengan ketuanya adalah ahli di bidangnya,” imbuhnya.

“Tim amandemen tentang tata cara keuangan HKBP tentu ahli keuangan, perbankan, dan manajemen. Tim amandemen tata cara pemilihan, tentu perlu anggota/ketua yang ahli management publik, pengalaman dalam pemilu/pileg. Atau mantan birokrat, dan lainnya,” sambung Raya.

Selain memisahkan Buku Aturan HKBP (Konstitusi HKBP) dan Buku Peraturan HKBP, Raya Manurung juga mengusulkan pemisahan edisi Bahasa Indonesia dan Bahasa Batak.

“Jangan dalam satu halaman secara bersama-sama. Sehingga meyulitkan membaca dan memahami secara komprehensif. Sekaligus peluang bisnis untuk percetakan HKBP,” tutup Ratiman, sapaan akrab Raya Manurung.

reporter | Jeremi TH Simbolon

Related posts

Leave a Comment